PPID
Layanan keterbukaan informasi publik Program Pascasarjana Universitas Nusa Cendana sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.
Klasifikasi informasi
Berdasarkan Perki no. 1 Pasal 13 Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas : a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi Diumumkan Secara Berkala
Berdasarkan Perki no. 1 Pasal 14 Informasi Berkala adalah Informasi Publik yang wajib dibuka dan disediakan tanpa melalui proses permohonan dan diperbarui setiap 6 bulan sekali.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Berdasarkan Perki no. 1 Pasal 13 Informasi yang diberikan melalui proses permohonan informasi kepada Badan Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 pasal 21.